RDP Komisi III DPRD Kaltim Bahas Tarif Taksi Online di Samarinda

 Advertorial

itusudah.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda, Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda, dan beberapa perwakilan Driver Online digelar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, dengan didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane. Fokus utama pembahasan adalah penerapan dan pelaksanaan/realisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mengatur tentang tarif taksi online di Samarinda yang menggunakan aplikasi online.

Seno Aji menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, khususnya SK tersebut yang berlaku sejak 19 September 2023. Dia menekankan bahwa tarif yang tercantum dalam aplikasi jasa ojek online di Samarinda harus sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur.

Menurut SK tersebut, tarif batas bawah adalah Rp. 5.000,00 per kilometer, tarif batas atas adalah Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp. 18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Namun, tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda dinilai lebih rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Seno Aji meminta agar SK Gubernur segera dilaksanakan, dan pihak aplikator ojek online harus melaporkan kepada penyelenggara pusat untuk Kalimantan Timur agar tarifnya sudah diubah sesuai dengan SK tersebut. DPRD Kaltim siap untuk melaporkan aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, termasuk pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.

RDP ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan, Perwakilan Aplikator Grab Arief Lutfie, Kacab Aplikator Maxim Budi W Putra, dan Perwakilan Driver Online Lukman. Kesepakatan tersebut mencakup penyesuaian tarif pada aplikasi jasa ojek online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(adv)

Author: 

Related Posts