Sapto Setyo Pramono: Sertifikasi Insinyur Penting untuk Jamin Kualitas Proyek Konstruksi di Kaltim

 Advertorial

itusudah.com

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya sertifikasi insinyur dalam proyek konstruksi di wilayah tersebut. Sertifikasi ini, menurut Sapto, diperlukan untuk memastikan kualitas dan kelengkapan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. “Sertifikasi insinyur itu wajib menurut UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,” ungkapnya dalam wawancara dengan Redaksi RTB pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Sapto menjelaskan bahwa biaya untuk mendapatkan sertifikasi insinyur cukup tinggi, mengingat calon insinyur harus mengikuti pendidikan dan ujian kompetensi terlebih dahulu. “Biayanya tidak murah karena perlu mengikuti pendidikan sebelum menjalani sertifikasi atau uji kompetensi,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang tersebut, diwajibkan setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan berlaku selama lima tahun, serta harus diregistrasi ulang setelahnya. Selain itu, insinyur asing yang ingin berpraktik di Indonesia juga diwajibkan memiliki izin kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Sapto juga menekankan bahwa semua Sarjana Teknik harus memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) sebelum bekerja. “UU No. 11 Tahun 2014 mengharuskan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi yang belum tersertifikasi, ada ancaman denda dan pidana,” jelasnya.

Wajib sertifikasi insinyur ini sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Untuk mendapatkan gelar insinyur, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana di bidang teknik atau sarjana terapan teknik, kemudian melanjutkan pendidikan profesi minimal satu tahun dengan 24 SKS. Setelah memperoleh SIP, insinyur diwajibkan memperbarui sertifikat mereka setiap lima tahun melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB). Pada 12 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan UU Keinsinyuran.

Sapto menjelaskan bahwa setelah sertifikasi, terdapat tiga kualifikasi insinyur: pratama, madya, dan utama. “Kita tidak tahu pasti kualifikasi PPK/PPTK yang menangani proyek di Dinas PU. Jika kebanyakan insinyur hanya memiliki kualifikasi pratama, maka perlu ada peningkatan melalui pelatihan. Untuk proyek besar, sebaiknya PPK/PPTK memiliki kualifikasi utama,” sarannya. adv

Author: 

Related Posts