itusudah.com
Ir. Sapto Setyo Pramono, S.ST., M.T., IPM, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menjalankan tugasnya dengan melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah I Kota Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan aturan terkait bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan dengan baik bantuan hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Adv)