Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Kota Samarinda

 Advertorial

itusudah.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim pada tahun 2024. Peraturan Daerah tersebut mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini berlangsung di Kota Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut, komunitas dan masyarakat di Kota Samarinda diajak untuk memahami serta turut berperan aktif dalam penerapan Peraturan Daerah tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaannya di wilayah tersebut. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya peraturan tersebut dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(adv)

Author: 

Related Posts