itusudah.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Safuad, turut serta dalam upaya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. Langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas dan meningkatkan kebudayaan di Benua Etam, dengan kolaborasi yang erat antara eksekutif dan legislatif.
Safuad, yang aktif di Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, melakukan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya, khususnya di Poros Bontang-Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (18/02/2024). Menurutnya, sebagai wakil rakyat, langkah ini penting untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga serta mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan.
Dalam sosialisasinya, Safuad menegaskan bahwa penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan sangat penting dalam konteks pelestarian kebudayaan. Ia menggarisbawahi pentingnya memberikan dukungan dan kepastian kepada para pelaku seni lokal agar semangat berkarya mereka tetap terjaga. Safuad juga mengajak untuk menyebarkan Perda ini ke seluruh wilayah Kaltim, dengan tujuan menjaga keberlanjutan dan perkembangan kebudayaan, terutama untuk generasi muda.
Selain itu, dalam upaya pelestarian seni budaya, Safuad menyoroti pentingnya pemberdayaan pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya. Menurutnya, hal ini merupakan alternatif yang lebih baik daripada mendatangkan artis dari ibu kota. Dia juga menekankan bahwa pelestarian seni budaya dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk penerbitan panduan bahasa daerah di Benua Etam.
Dengan penyebarluasan Perda ini, Safuad berharap dapat mengantisipasi dinamika perubahan masyarakat, baik yang bersifat lokal, nasional, maupun global, dengan harapan bahwa kebudayaan di Kaltim dapat terus berkembang dan lestari di tengah perubahan zaman.(adv)