itusudah,com
Hari ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., bersama anggota DPRD dan pemerintah daerah Provinsi Kaltim, mengadakan acara sosialisasi Peraturan Daerah Ke-4. Acara ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kota Samarinda.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang regulasi dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta peredaran gelapnya. Nidya Listiyono dan pihak terkait menjelaskan isi Perda tersebut, termasuk langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi masalah narkoba di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Nidya Listiyono menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Dia juga menyoroti urgensi kesadaran bersama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Samarinda tentang pentingnya peran aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga Kota Samarinda. (Adv)