itusudah.com
Anggota DPRD Kalimantan Timur, H. Subandi, menegaskan pentingnya kontraktor utama proyek Teras Samarinda, PT Samudera Anugerah Indah Lestari, segera melunasi kewajibannya kepada subkontraktor, agar para pekerja yang terlibat dapat menerima gaji mereka. Kasus ini melibatkan sekitar 80 pekerja subkontraktor yang belum menerima pembayaran akibat ketidakselesaian pembayaran dari kontraktor utama, sehingga mereka tidak dapat membayar gaji pekerjanya.
“Secara aturan, subkontraktor yang harus membayar gaji pekerja karena mereka yang mempekerjakan. Namun, saya berharap Pemkot Samarinda, terutama Wali Kota, dapat mengambil peran aktif untuk memastikan kontraktor utama segera menunaikan kewajibannya kepada subkontraktor,” ujar Subandi melalui telepon pada Sabtu (9/11/2024).
Subandi menjelaskan, meski secara hukum pembayaran gaji pekerja menjadi tanggung jawab subkontraktor, masalah ini muncul karena keterlambatan pembayaran oleh PT Samudera Anugerah Indah Lestari kepada subkontraktor, Saudara Agus Sumeto. PT Samudera Anugerah Indah Lestari baru membayar Rp230.000.000 dari total kewajiban Rp511.282.754, dengan sisa pembayaran sebesar Rp281.282.754 yang belum dilunasi.
Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. Subandi berharap agar Pemkot Samarinda, khususnya Wali Kota, dapat memediasi pihak-pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. “Para pekerja ini kebanyakan tidak tahu harus kemana untuk menuntut hak mereka, karena mereka tidak langsung berhubungan dengan kontraktor utama,” tambah Subandi.
Dia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap para pekerja subkontraktor yang merupakan pekerja kasar dan sangat bergantung pada gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, Subandi menekankan pentingnya pemerintah kota hadir untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar hak-hak pekerja segera dibayarkan.
Pihak kontraktor utama, PT Samudera Anugerah Indah Lestari, diketahui menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor Agus Sumeto, yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Namun, meski sebagian pembayaran sudah diterima, kewajiban yang belum dibayar tetap menghambat hak pekerja yang terlibat. adv