Wakil Ketua DPRD Kaltim Mendorong Penindakan Terhadap Kendaraan ODOL

 Advertorial

itusudah.com – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, mengingatkan akan bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi, yang sering disebut sebagai Over Dimension Over Load (ODOL). Samsun menjelaskan bahwa selain membahayakan pengendara lain di jalan, beban berat dari kendaraan ODOL juga dapat merusak infrastruktur jalan.

Kecelakaan lalu lintas, baik yang melibatkan kendaraan ODOL maupun kecelakaan tunggal, seringkali terjadi. Beberapa contohnya adalah terbaliknya truk di jalan umum maupun jalan tol, yang diduga disebabkan oleh beban kendaraan yang melebihi kapasitasnya. Kecelakaan semacam itu dapat menimbulkan kerugian, baik bagi pengguna jalan lain maupun pemilik kendaraan tersebut.

Oleh karena itu, Samsun mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas kendaraan ODOL. Dia menegaskan bahwa peraturan yang mengatur masalah ini sudah ada dan harus ditegakkan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus, yang mengatur kendaraan dan jenis jalan yang boleh digunakan. Jika terjadi kecelakaan akibat kendaraan ODOL, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Samsun juga mengimbau pengendara dan pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk dan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan warga.

“Para pengguna kendaraan harus sangat memperhatikan, mengingat namanya ODOL, yang berarti over dimensi over load. Penting untuk mematuhi aturan ini guna mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat,” ungkap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).(adv)

Author: 

Related Posts