Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Menentang Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan

 Advertorial

itusudah.com – Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Menurutnya, keputusan ini akan memberikan dampak serius pada ribuan hingga jutaan orang yang mengandalkan pekerjaan sebagai tenaga honorer, beberapa di antaranya telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penghapusan tenaga honorer mulai Desember tahun depan setelah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Samsun mempertimbangkan bahwa langkah ini akan memunculkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, “Kaltim ini bisa jutaan perut yang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan ini. Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu, barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan.”

Samsun menyatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh diberhentikan. Ia juga meminta pemerintah pusat untuk memberikan perlakuan istimewa kepada Kaltim dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer, tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” ujarnya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia berharap agar tenaga honorer dapat diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa ada yang tertinggal.

Samsun menegaskan bahwa dari segi keuangan daerah, masih memungkinkan untuk membayar tenaga honorer. Ia tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer kecuali mereka diangkat menjadi PPPK. “APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak setuju dengan penghapusan honorer kecuali mereka diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.

Perlu dicatat bahwa dalam Undang-Undang ASN, terdapat klausul yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.(adv)

Author: 

Related Posts