itusudah.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan jadwal pelaksanaan perhitungan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif daerah pemilihan (dapil) Kaltim untuk 147 TPS yang digelar hari ini (26/6).
Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor: 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, Nomor: 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK, dan Nomor: 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK.
KPU RI telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli sebagai hari-hari untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU). Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan perhitungan suara ulang, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan. “Persiapan sudah dilakukan juga, sejumlah KPU di kabupaten/kota sedang memilah dan mengelompokkan kotak suara,” ucapnya. Dalam pelaksanaan PSU se-Kaltim, ada sebanyak 147 TPS yang akan melakukan perhitungan suara ulang di 9 kabupaten/kota.
Rinciannya adalah Samarinda 41 TPS, Balikpapan 25 TPS, Bontang 6 TPS, Kutai Timur 16 TPS, Kutai Kartanegara 43 TPS, Kutai Barat 4 TPS, Berau 6 TPS, Paser 4 TPS, dan Penajam Paser Utara 2 TPS.
“Khusus TPS yang banyak jumlahnya, PPK bisa membantu prosesnya. Namun pelaksananya tetap dari KPU kabupaten/kota,” ungkap Fahmi. Sebelum PSU dilakukan, beberapa tahapan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh KPU di antaranya sosialisasi pelaksanaan PSU ke partai politik, peserta pemilu, stakeholder, hingga masyarakat.
Kemudian pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU, serta beberapa tahapan lainnya untuk mensukseskan pelaksanaan PSU pada tanggal 26 Juni 2024.
“Setelah PSU dilakukan, nanti akan ada rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil rekapitulasinya pada 27-28 Juni 2024,” jelasnya. Khusus untuk Samarinda, perhitungan suara ulang (PSU) hasil Pemilu Legislatif (Pileg) dari 40 tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan di Hotel Harris, Sungai Kunjang, Samarinda.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyebutkan bahwa dari salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertulis PSU untuk 41 TPS di kota Samarinda. Namun setelah direvisi karena dobel data, dipastikan PSU hanya untuk 40 TPS.
“Tapi satu kotak, sesuai dengan gugatan, sudah kami siapkan manakala nanti ada perbaikan dari MK,” jelasnya. Firman menerangkan bahwa petugas PSU nanti akan dilakukan oleh lima komisioner KPU Samarinda.
“Tapi kami akan meminta apakah boleh dibantu sekretariat KPU atau PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang sudah dibentuk. Karena PPK pernah melaksanakan perhitungan ulang saat rekapitulasi di pemilu kemarin,” tambahnya.
Firman juga menyebut bahwa lokasi yang dipilih memenuhi standar keamanan dan memiliki penerangan yang baik.
“Jangan sampai ruangan yang akan kita laksanakan redup, karena itu akan memicu protes dari para saksi,” tegasnya. Saat PSU nanti, KPU Samarinda juga akan mengundang masing-masing saksi dari berbagai partai politik. Terhitung ada 18 saksi yang diundang untuk hadir dalam PSU 26 Juni hari ini.
Selama PSU berlangsung, surat suara yang ada di dalam kotak suara keseluruhannya akan dihitung. Baik itu surat suara sah, tidak sah, tidak terpakai, maupun surat suara rusak. Apapun hasilnya, akan tercantum dalam C-hasil pleno dari 40 TPS. “Jadi yang sudah ada C-hasil pleno-nya, kita anggap balik lagi ke awal,” terang Firman Hidayat. Usai pelaksanaan PSU yang digelar selama sehari penuh, sehari kemudian pada 27 Juni 2024, akan dilanjutkan dengan proses rekap di tingkat kecamatan.
“Kemudian di tanggal 28 Juni pengumuman, 29 Juni kita melakukan rekap di tingkat kota, dan 30 Juni 2024 kita akan umumkan. Kemudian pada 1 Juli 2024, menyerahkan hasilnya ke KPU provinsi,” jelasnya. Untuk memaksimalkan kegiatan PSU ini, KPU Samarinda juga telah melakukan simulasi pada 19 Juni 2024 lalu, dan melibatkan 5 orang PPK dari masing-masing kecamatan. Dari simulasi itu, penyelenggara pemilu bisa mengukur durasi waktu yang diperlukan untuk melakukan PSU.
“Penyelesaian selama 2,5 jam untuk satu kotak, itu sudah mulai menghitung, merekap sampai menuliskan berita acara dengan memfoto (mendokumentasikan) C-Hasil untuk kemudian diunggah di Si Rekap,” pungkasnya. (Adv)
Author: itusudah
Related Posts
Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Siap Majukan Kukar dengan “Kirab Nusantara”
Brigjen TNI Dendi Suryadi Terpilih sebagai Bakal Calon Bupati Kutai Kartanegara oleh PKB
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Minta Klarifikasi Mengenai Lambannya Pendaftaran Guru PPPK
Komisi I DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Evaluasi Kinerja Sekretariat