itusudah.com – Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah melakukan kunjungan kerja ke PT Kideco Jaya Agung pada Kamis, 12 Oktober 2023. Mereka tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh Dit Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Disnakertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim.
Misi utama yang dibawa oleh Pansus PDRD dalam kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan pendataan dan klarifikasi nomor polisi (nopol) kendaraan roda empat yang digunakan dalam operasional perusahaan, serta untuk mengevaluasi pembayaran pajak alat berat dan status tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut.
Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan hasil dari kunjungan kerja tersebut. Diketahui bahwa ratusan kendaraan bermotor roda empat yang digunakan dalam operasional perusahaan semuanya memiliki plat nomor Kaltim. Hanya ada dua unit mobil pribadi yang sedang dalam proses administrasi untuk penggantian plat nomor menjadi KT.
Sapto Setyo Pramono juga mengungkapkan bahwa kendaraan operasional perusahaan telah bekerja sama dengan kontraktor dan semuanya telah taat dalam pembayaran pajak. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk menjalin kerja sama dengan pihak kontraktor dan menjaga kendaraan bermotor mereka dengan plat Kaltim.
Terkait dengan alat berat, sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama antara PT Kideco Jaya Agung dengan kontraktor, pembayaran pajak alat berat menjadi tanggung jawab pihak rental atau kontraktor. Hal ini sesuai dengan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meminta pembayaran pajak alat berat dan kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik (kontraktor) atau kuasa kendaraan (perusahaan penyewa). Hal ini bertujuan untuk menghindari pembayaran ganda.
Dalam hal tenaga kerja asing (TKA), PT Kideco Jaya Agung hanya memiliki tiga TKA, terdiri dari dua orang direksi dan satu pekerja. Mereka telah memiliki izin kerja dan tempat tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pajak air permukaan, PT Kideco Jaya Agung telah memperoleh tujuh izin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Paser pada Maret 2023. Izin-izin tersebut berlaku selama lima tahun, dan semua tujuh titik izin tersebut sudah dibayar. PT SIMS Jaya Kaltim, yang merupakan mitra kerja, sedang dalam proses perijinan.
Sapto Setyo Pramono menekankan bahwa Pansus telah berusaha sebaik mungkin untuk menggali potensi berbagai sumber pajak dan retribusi. Harapannya, setelah Rancangan Peraturan Daerah ini disahkan, akan memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan Kaltim.
Manajer Tim Hubungan Eksternal Regional PT Kideco Jaya Agung, M Lukman Hakim, menjelaskan bahwa hanya ada dua kendaraan yang dimiliki oleh vendor yang bekerja sama dengan perusahaan, dan hanya ada dua unit mobil pribadi. Ia menegaskan bahwa ratusan kendaraan bermotor yang digunakan dalam operasional perusahaan sudah memiliki plat nomor KT dan telah membayar pajak tahunan dan lima tahunan sesuai dengan kontrak kerja sama, yang semuanya dibayar oleh pihak vendor.