Bamsoet dan KH Yahya Cholil Staquf Sambut Kunjungan Penasihat Presiden Palestina, Fokus pada Dukungan dan Kedamaian

 Nasional

itusudah.com

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf akan menerima kunjungan Mahmoud Al-Habbash, Penasihat Presiden Otoritas Palestina untuk Urusan Agama sekaligus Hakim Syariah Tertinggi di Otoritas Palestina, di MPR RI. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan Indonesia-Palestina dan membahas lebih dalam mengenai kondisi terkini di Palestina, serta langkah-langkah untuk mengakhiri perang dan kekerasan di Jalur Gaza demi kemanusiaan.

“Indonesia senantiasa berada di garis terdepan dalam mendukung Palestina agar bisa merdeka seutuhnya. Hal ini tercermin dalam Spirit Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 (KAA 1955) yang diprakarsai Presiden RI Soekarno. Bahkan Presiden RI Soekarno menegaskan dalam salah satu pidatonya di tahun 1962, bahwa selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).

Bamsoet menambahkan bahwa kemerdekaan Palestina merupakan ‘pekerjaan rumah’ yang harus diselesaikan oleh negara-negara peserta KAA 1955, karena dari berbagai negara peserta, hanya Palestina yang hingga kini belum meraih kemerdekaan penuh. Spirit KAA 1955 untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina telah dilanjutkan oleh MPR RI melalui pembentukan World Consultative Assembly Forum pada Oktober 2022 di Bandung, yang melibatkan 15 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta dua lembaga internasional, PUIC (Parliamentary Union of the OIC Member States) dan Muslim World League.

Forum tersebut menghasilkan Tujuh Pernyataan dalam Deklarasi Bandung, salah satunya menyatakan bahwa masalah Palestina tetap menjadi isu sentral hingga tercapainya kemerdekaan dan hak penentuan nasib sendiri untuk rakyat Palestina serta berdirinya negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibukotanya sesuai dengan kerangka hukum internasional.

Bamsoet juga mengungkapkan bahwa upaya mewujudkan kedamaian di Palestina semakin mendapatkan pengakuan internasional. Pada Jumat (19/7/2024), Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan advisory opinion yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum internasional. Putusan ini diharapkan menjadi momentum bagi kemerdekaan dan perdamaian di Palestina.

Selain menggalang dukungan internasional untuk Palestina, Indonesia telah mengirimkan lebih dari 4.500 ton bantuan kemanusiaan dan berkomitmen menyalurkan bantuan sebesar USD 500.000 melalui International Labour Organization (ILO). Bamsoet menambahkan, bantuan dan solidaritas kemanusiaan dari berbagai kelompok masyarakat di Indonesia juga sangat besar, menunjukkan bahwa Indonesia senantiasa bersama Palestina.

Author: 

Related Posts