itusudah.com
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang dihadiri 293 anggota dewan pada Selasa (9/7), RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. RUU ini merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pimpinan Sidang Paripurna, Cak Imin, memimpin pengesahan ini dengan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR, yang kemudian disetujui secara aklamasi. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Budisatrio Djiwandono, menjelaskan lima poin perubahan utama dalam RUU ini, termasuk penambahan Bab tentang pendanaan, perubahan Bab tentang peran serta masyarakat, serta penambahan dan perubahan beberapa pasal.
RUU KSDAHE juga memperkenalkan penggantian frasa dan penyesuaian lainnya untuk memperkuat pelaksanaan konservasi. Pemerintah dan masyarakat, termasuk masyarakat adat, akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam melaksanakan undang-undang ini. Selain itu, kewenangan PPNS dalam penegakan hukum diperkuat, serta pemberian sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran KSDAHE.
Author: itusudah
Related Posts
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Netizen Soroti Motif dan Dalang Utama
Dubes Turki Talip Küçükcan Bahas Peran Dakwah dan Ilmu Pengetahuan dalam Masa Depan Islam di Seminar Internasional
Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang oleh Kelompok Tak Dikenal Dikecam Setara Institute
Kerja Sama Indonesia dan UEA dalam Pengembangan Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat