itusudah.com
Indra Kesuma, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Medan” atau Indra Kenz, mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo yang ia promosikan adalah ilegal. Ia juga menyatakan pernah memberikan informasi yang keliru melalui kanal YouTube miliknya.
“Pada September 2019, saya pernah menyatakan lewat video YouTube bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru,” ujar Indra Kenz.
Namun, pada awal 2020, ia telah mengklarifikasi hal tersebut dengan menyatakan bahwa platform Binomo, yang berbasis binary option, adalah ilegal.
“Saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru bahwa platform Binomo binary option tersebut ilegal,” tambahnya.
Indra Kenz juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat konten-kontennya terkait investasi melalui Binomo.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan resmi kepada Indra Kenz sebagai terlapor dalam kasus investasi bodong Binomo. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (18/2) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Terlapor Indra Kesuma dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 18 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana, termasuk judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disebut mempromosikan aplikasi Binomo sebagai platform legal dan resmi di Indonesia, meskipun kenyataannya bodong.
Pada April 2020, sejumlah korban, termasuk Maru Nazara, melihat promosi Binomo yang disebarluaskan oleh Indra Kenz melalui berbagai platform seperti YouTube, Instagram, dan Telegram. Promosi tersebut menawarkan keuntungan besar melalui aplikasi Binomo, yang disebut legal, meski kenyataannya ilegal.