Jokowi Tanggapi Tertutupnya Peluang Kaesang Pangarep untuk Maju di Pilgub 2024

 Nasional

itusudah.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait peluang putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju pada Pilgub 2024 yang kini tertutup. Jokowi menyarankan agar pertanyaan mengenai hal tersebut diajukan langsung kepada Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Tanyakan ke Ketua PSI ya,” ujar Jokowi setelah menghadiri acara Kongres PAN ke-6 di Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang membahas batas usia minimum calon kepala daerah. Dengan pembatalan ini, Kaesang Pangarep dipastikan tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menegaskan bahwa persyaratan usia minimum harus dipenuhi saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. “Batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang berakhir pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” tambahnya.

Author: 

Related Posts