Jokowi Teken PP Baru, Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

 Nasional

itusudah.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada Kamis (30/5/2024). Regulasi baru ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024, memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara akan segera diterbitkan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan tersebut. “Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi yang dikutip di Jakarta, Senin (3/6/2024), seperti dikutip dari ANTARA.

Bahlil menjelaskan bahwa proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken. “Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya,” katanya.

Dia juga menyatakan kebanggaannya terhadap PBNU, organisasi Islam terbesar di dunia asal Indonesia, yang dinilai telah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara. “Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata Bahlil.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya menjelaskan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. Menurut Siti, pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memuji langkah Jokowi tersebut, menyebutnya sebagai tindakan berani dalam memperluas pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat. “Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya. PBNU juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas. “PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ujar Gus Yahya.

Author: 

Related Posts