itusudah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait dengan syarat usia minimal calon kepala daerah, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan bahwa syarat usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon wali kota atau bupati adalah 25 tahun. Persyaratan ini sebelumnya ditetapkan harus dipenuhi pada saat pelantikan calon terpilih, bukan pada saat pencalonan.
Idham Holik, Komisioner KPU, menjelaskan bahwa KPU akan menyesuaikan rumusan materi dalam Peraturan KPU sesuai dengan putusan MA tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi para calon kepala daerah dan pemilih.
KPU saat ini sedang berkoordinasi dengan pembentuk undang-undang terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Meskipun demikian, upaya koordinasi ini belum memperoleh jawaban yang pasti dari pemerintah terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Penyesuaian ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan KPU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, agar aturan baru tersebut dapat berlaku efektif untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. KPU berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah yang transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua regulasi yang diberlakukan selaras dengan keputusan pengadilan yang mengikat.
Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 juga menginstruksikan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini mengatur tentang syarat usia calon kepala daerah yang harus dihitung sejak pelantikan, bukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dengan demikian, perubahan ini memungkinkan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun, dan sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengikuti interpretasi MA terhadap peraturan yang berlaku, demi menjaga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Author: itusudah
Related Posts
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Netizen Soroti Motif dan Dalang Utama
Dubes Turki Talip Küçükcan Bahas Peran Dakwah dan Ilmu Pengetahuan dalam Masa Depan Islam di Seminar Internasional
Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang oleh Kelompok Tak Dikenal Dikecam Setara Institute
Kerja Sama Indonesia dan UEA dalam Pengembangan Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat