itusudah.com
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly, resmi menetapkan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman, menggantikan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) sebagai hari lahir Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pengumuman ini disampaikan dalam acara doa bersama peringatan ke-79 tahun Kemenkumham yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Senin (15/7).
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yasonna pada 3 Juli 2024. Yasonna menjelaskan bahwa penetapan Hari Pengayoman ini lebih sesuai dengan arsip sejarah dan penggunaan frasa “Pengayoman” yang merujuk pada lambang pohon beringin, simbol hukum yang telah lama digunakan oleh Kemenkumham.
Tema Hari Pengayoman tahun ini adalah “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045,” yang diharapkan menjadi resolusi bagi seluruh Insan Pengayoman untuk berperan aktif dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, yang juga menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa penetapan nama hari lahir Kemenkumham melalui proses telaah yang serius, dengan mempertimbangkan fakta-fakta sejarah dan peraturan perundang-undangan. Istilah “Pengayoman” diambil dari lambang hukum berupa Pohon Beringin, yang pertama kali diperkenalkan oleh Almarhum Sahardjo, Menteri Kehakiman pada masa itu.
Perayaan Hari Pengayoman ke-79 akan dilangsungkan dengan rangkaian acara yang meliputi kegiatan pelayanan publik, bakti sosial, dan olahraga selama bulan Juli dan Agustus, hingga puncak peringatan pada 19 Agustus 2024.