itusudah.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 terkait permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan (2) oleh Yuyun Yuanita, istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss yang dideportasi dari Indonesia akibat keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Arsul menjelaskan bahwa ketentuan tersebut secara jelas mengatur pengusiran warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dari Indonesia setelah mereka menjalani hukuman pokoknya. “Warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya harus diusir dari wilayah Indonesia,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum di Sidang MK, Kamis (26/9/2024).
Ia menambahkan bahwa ancaman pidana tambahan berupa pengusiran ini selaras dengan aturan dasar keimigrasian yang berlaku di banyak negara. Warga negara asing yang masuk dan tinggal di Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum.
Arsul menegaskan, pelanggaran hukum oleh warga negara asing, termasuk tindak pidana narkotika, akan berujung pada tindakan hukum seperti deportasi dan larangan masuk kembali (penangkalan). Ini adalah kebijakan umum yang juga diterapkan di banyak negara untuk mencegah pengulangan kejahatan serius seperti narkotika.
Norma Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika yang melarang warga negara asing yang telah diusir karena tindak pidana narkotika untuk kembali masuk ke Indonesia, menurut Arsul, merupakan konsekuensi logis dari aturan yang ada di ayat sebelumnya. Beberapa negara bahkan menerapkan penangkalan permanen bagi pelaku kejahatan berat, termasuk narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional.
Author: itusudah
Related Posts
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Netizen Soroti Motif dan Dalang Utama
Dubes Turki Talip Küçükcan Bahas Peran Dakwah dan Ilmu Pengetahuan dalam Masa Depan Islam di Seminar Internasional
Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang oleh Kelompok Tak Dikenal Dikecam Setara Institute
Kerja Sama Indonesia dan UEA dalam Pengembangan Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat