itusudah.com – Wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada keluarga korban judi online yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuai polemik. Beberapa pihak berpendapat bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan ekonomi, sementara yang lain menganggap judi online telah merugikan negara.
“Mereka yang melakukan judi online secara sadar melanggar aturan negara. Mereka tidak bisa disebut korban,” kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, pada Selasa, 18 Desember 2024. Nailul berpendapat bahwa keluarga penjudi online tidak masuk kriteria bansos. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, penerima bansos hanya masyarakat yang masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Asep Suryana, menilai pemberian bantuan sosial kepada korban judi online merupakan hal yang lumrah. Secara normatif, negara dianggap harus hadir mengintervensi individu yang terdampak judi online. Asep, yang merupakan dosen program studi ilmu Sosiologi Universitas Negeri Jakarta dan lulusan Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa bansos yang dimaksud oleh Muhadjir adalah bentuk perlindungan ekonomi. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga harus aktif merehabilitasi korban judi online.
“Judi online itu kan ada problem psikososial. Kalau orang kecanduan judi online, dia akan berusaha menyenangkan diri sendiri tanpa berpikir panjang,” kata Asep pada Selasa, 18 Juni 2024. “Jika menguras harta sampai jatuh miskin, maka negara harus intervensi supaya keluarga dan anak bisa hidup layak.”
Asep mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak melihat judi online hanya sebagai sebuah masalah sosial kecil, melainkan persoalan mendasar kehidupan bernegara. Ia mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu melakukan langkah yang lebih sistematis dengan penguatan regulasi, selain membentuk unit yang sifatnya sementara.
“Jika ini dibiarkan, sekelompok orang akan menikmati mengkhianati negara. Duit naik ke atas, selain merusak sendi-sendi kehidupan,” kata Asep. Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Muhadjir sebagai Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam struktur tim ad hoc tersebut.
“Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Yang saya maksud penerima bansos itu adalah anggota keluarga seperti anak, istri/suami,” katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, menuntut adanya pengawasan atas wacana pemerintah soal bansos keluarga judi online termasuk daftar penerima bantuan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hidayat mengatakan pemerintah harus memastikan bansos yang diterima para korban judi online dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Hidayat khawatir bansos itu akan digunakan dalam permainan judi online berikutnya. “Itu tidak boleh terjadi,” kata Anggota Komisi VIII DPR ini saat ditemui dalam acara Tebar Kurban di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Selasa, 18 Juni 2024.
Author: itusudah
Related Posts
TNI AL Gelar Naval Base Open Day: Pererat Hubungan dengan Masyarakat dan Peringati HUT ke-79
Sandiaga Uno dan Erick Thohir Siap Tinggalkan Rumah Dinas Menjelang Akhir Masa Jabatan
Prabowo Subianto Temui Sultan Brunei, Ajak Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Kemenag Imbau Stasiun Televisi Tayangkan Azan Magrib Saat Misa Kudus Paus Fransiskus