itusudah.com
Polisi bergerak cepat dalam menyelidiki kasus dugaan penganiayaan balita berusia 2 tahun di sebuah daycare di Depok. Pemilik daycare, yang diketahui berinisial MI, telah ditangkap malam ini.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengonfirmasi penangkapan MI, yang dilakukan di kediamannya. “Benar (ditangkap) di rumahnya,” ujar Arya saat dihubungi wartawan, Rabu (31/7/2024).
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga mengonfirmasi penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Polres Depok. “Iya, yang nangkap Polres Depok,” kata Ade Ary.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Metro Depok. Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berupa tendangan dan pukulan. “Kalau dari laporannya, ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi-saksi terkait. Kalau orang tua tahunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya terus teriak histeris,” jelas Ade Ary.
Polisi saat ini sedang menunggu hasil visum terkait luka bekas gunting yang ditemukan di punggung korban. “Saya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit nanti kita sampaikan,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan ini dan memeriksa orang tua korban. “Hari ini kita juga melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dari korban dan rencananya kita nanti akan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang dilaporkan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.
Menurut informasi sementara, korban setiap hari dititipkan di daycare tersebut hingga akhirnya mengalami kekerasan fisik dan psikis. “Kronologinya, kalau keterangan, sampai sekarang masih diambil, masih diperiksa orang tuanya. Tetapi sekilas disampaikan oleh yang melaporkan bahwa anak ini dititipkan di daycare memang setiap harinya,” pungkas Arya.