RUU Pilkada Batal Disahkan, Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju di Pilkada 2024

 Nasional

itusudah.com

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang membahas batas usia minimum calon kepala daerah. Dengan batalnya pengesahan RUU ini, rencana Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 tidak dapat terealisasi. Kaesang, yang berusia 29 tahun pada saat pendaftaran calon gubernur, tidak memenuhi syarat usia yang diatur dalam RUU tersebut.

Jimly menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan terkait syarat pencalonan pilkada setelah MK mengubah aturan tersebut. Ia mengingatkan bahwa pengesahan RUU Pilkada mungkin hanya ditunda, bukan dibatalkan. Oleh karena itu, Jimly menekankan perlunya KPU mengeluarkan peraturan terbaru sebelum Senin, 26 Agustus 2024, karena pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Jika KPU tidak segera mengeluarkan Per-KPU baru sebelum Senin, dan RUU tetap disahkan setelahnya, perubahan aturan hanya akan berlaku untuk pilkada mendatang, bukan untuk pilkada November 2024,” kata Jimly.

Author: 

Related Posts