itusudah.com
Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bagaimana terdakwa dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Brazil, dengan menggunakan sisa anggaran operasional.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harap, yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap bahwa perjalanan SYL ke Brazil yang menelan biaya Rp600 juta dibiayai menggunakan sisa anggaran operasional kementerian.
Ali menjelaskan bahwa terdapat istilah ‘sharing’ di lingkungan Kementan, seperti yang disampaikan oleh Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Salah satu tujuan ‘sharing’ tersebut adalah untuk membiayai perjalanan SYL ke Brazil. “Terus kami sampaikan ada sesbid kami, ada info dari pak sekjen sharing seperti ini pak ses ‘tolong di monitor’ itu aja,” ujar Ali.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh kemudian menanyakan sumber dana Rp600 juta tersebut. Ali menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sisa dari uang operasional di Ditjen PSP. “Kami dilaporkan oleh sesbid sebagai KPA, itu sesuai di BAP kami, sisa kegiatan operasional dari sisa kegiatan,” ungkap Ali.
Ali memberikan contoh bahwa sisa uang operasional dapat terkumpul dari kegiatan rapat yang dilakukan di suatu hotel, di mana anggaran tersebut kemudian dikumpulkan dan dilaporkan ke Sekretaris Bidang PSP. Namun, sisa uang tersebut tidak dimasukkan dalam Surat Pertanggungjawaban dan ada beberapa di antaranya yang diakali sebagai perjalanan dinas.
Hakim Rianto kemudian menegur Ali karena secara sadar menyetujui pengumpulan uang ‘sharing’ senilai Rp600 juta tersebut. “Dan saudara tau iya kan? Secara tidak langsung menyetujui mana yang salah itu, saudara tau tapi saudara menyetujui. Okehlah tutup mata, akhirnya terkumpulah uang Rp600 juta benar kan? Ini Rp600 juta enggak mungkin dari kantong saudara sendiri, pasti dari anggaran,” tegur Rianto.
Perkara ini menunjukkan bagaimana praktik penggunaan sisa anggaran operasional di kementerian dapat disalahgunakan untuk keperluan pribadi pejabat, yang kemudian berujung pada tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.
Author: itusudah
Related Posts
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Netizen Soroti Motif dan Dalang Utama
Dubes Turki Talip Küçükcan Bahas Peran Dakwah dan Ilmu Pengetahuan dalam Masa Depan Islam di Seminar Internasional
Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang oleh Kelompok Tak Dikenal Dikecam Setara Institute
Kerja Sama Indonesia dan UEA dalam Pengembangan Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat