itusudah.com
Alibi dari dua tersangka, FA (23) dan N (28), tidak mampu menipu aparat kepolisian dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung kelontong di Pamulang, Tangerang Selatan. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkap bahwa kebohongan mereka terbongkar setelah penyidik menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan depan warung kelontong korban.
“Dari rekaman CCTV, mobil yang disebut FA datang tidak terlihat,” ujar Titus dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024). CCTV menunjukkan FA membawa sebuah karung berisi jasad AH, membantah klaim FA bahwa AH pergi ke Bali untuk urusan utang-piutang.
FA dan N ternyata sepakat berbohong untuk menutupi pembunuhan tersebut, namun rekaman CCTV membuktikan sebaliknya. FA terlihat membawa jasad korban, tanpa adanya mobil yang disebut FA. Kebohongan mereka terungkap ketika video tersebut viral.
Setelah membuang jasad AH di kebun daerah perumahan, FA masih berjualan di toko seperti biasa. Namun, penyidik tidak mudah percaya dan menggali lebih dalam hingga menemukan bukti keterlibatan FA sebagai pelaku utama. Motif pembunuhan diketahui karena sakit hati; FA sering dimarahi korban, sementara N sakit hati karena tidak diperbolehkan berutang rokok.
Atas perbuatannya, FA dan N dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 15 tahun.
Author: itusudah
Related Posts
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Netizen Soroti Motif dan Dalang Utama
Dubes Turki Talip Küçükcan Bahas Peran Dakwah dan Ilmu Pengetahuan dalam Masa Depan Islam di Seminar Internasional
Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang oleh Kelompok Tak Dikenal Dikecam Setara Institute
Kerja Sama Indonesia dan UEA dalam Pengembangan Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat