itusudah.com
Alibi dari dua tersangka, FA (23) dan N (28), tidak mampu menipu aparat kepolisian dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung kelontong di Pamulang, Tangerang Selatan. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkap bahwa kebohongan mereka terbongkar setelah penyidik menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan depan warung kelontong korban.
“Dari rekaman CCTV, mobil yang disebut FA datang tidak terlihat,” ujar Titus dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024). CCTV menunjukkan FA membawa sebuah karung berisi jasad AH, membantah klaim FA bahwa AH pergi ke Bali untuk urusan utang-piutang.
FA dan N ternyata sepakat berbohong untuk menutupi pembunuhan tersebut, namun rekaman CCTV membuktikan sebaliknya. FA terlihat membawa jasad korban, tanpa adanya mobil yang disebut FA. Kebohongan mereka terungkap ketika video tersebut viral.
Setelah membuang jasad AH di kebun daerah perumahan, FA masih berjualan di toko seperti biasa. Namun, penyidik tidak mudah percaya dan menggali lebih dalam hingga menemukan bukti keterlibatan FA sebagai pelaku utama. Motif pembunuhan diketahui karena sakit hati; FA sering dimarahi korban, sementara N sakit hati karena tidak diperbolehkan berutang rokok.
Atas perbuatannya, FA dan N dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 15 tahun.
Author: itusudah
Related Posts
Pemasangan Chattra di Candi Borobudur Ditunda untuk Studi Lebih Lanjut
Jokowi Syukuri Hasil Imbang Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 202
Presiden Jokowi Akan Saksikan Langsung Laga Timnas Indonesia vs Australia di SUGBK
Pentingnya Peran Strategis Pemuda dalam Pilkada Serentak 2024