Sosialisasi Perda Anti-Narkoba, DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Perangi Penyalahgunaan Narkotika

 Uncategorized

itusudah.com

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan, yang biasa disapa Wawan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (9/11/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba serta upaya yang dapat diambil untuk mencegah penyalahgunaannya.

Dalam sambutannya, Fadly menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak masa depan bangsa. “Narkoba sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Mereka adalah harapan bangsa, dan jika kita tidak serius dalam penanganannya, masa depan mereka dan negara kita bisa terancam,” ujarnya.

Wawan menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memberikan dasar hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan. Ia menambahkan bahwa Perda ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba dan cara-cara pencegahannya.

“Generasi muda adalah kunci masa depan Indonesia, dan kita harus melindungi mereka dari bahaya narkoba. Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada mereka,” tegas Wawan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Umar Battong. AKP Suradi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran narkoba. “Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi aparat penegak hukum,” kata Suradi.

Umar Battong turut menyampaikan materi tentang dampak psikologis dan kesehatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan anak muda. Ia menggarisbawahi pentingnya pendekatan edukatif di sekolah dan keluarga untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam narkoba.

“Peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam membentuk karakter anak muda dan mencegah mereka dari narkoba,” ungkap Umar.

Wawan berharap melalui Perda ini, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dapat semakin kuat dalam menangani masalah narkoba di Kalimantan Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih efektif. adv

Author: 

Related Posts